Kasus KDRT oleh Anggota DPRD Jawa Timur Terus Bergulir, Star Arutala Minta Publik Mengawalnya

  • Bagikan

Lembaga perlindungan anak dan perempuan, Star Arutala, menyatakan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra dengan inisial BK terhadap istrinya dengan inisial MM harus jadi perhatian bersama.

Hal ini mengingat BK adalah tokoh publik yang memiliki power dan kekuasaan. Jangan sampai dugaan kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Pelaku memiliki power dan kekuasaan. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Apalagi ini kasus KDRT,” kata staf operasional Star Arutala Mei Rukmana kepada wartawan di Surabaya, Minggu (12/09/2021).

Mei menyatakan bahwa sebagai tokoh publik, BK seharusnya menjadi teladan bagi warga Jawa Timur. Ia seharusnya memberi contoh bagaimana membina rumah tangga yang baik. Apalagi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur tergolong tinggi

“Sepanjang tahun 2020, laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur menyebutkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.887,” kata Mei.

Sementara itu kuasa hukum MM, Bernike Hangesti, mendesak agar pihak Polda Jawa Timur segera menetapkan BK sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT.

“Agar kepolisian segera menetapkan BK sebagai tersangka. Klien kami sudah sangat menderita,” kata Bernike saat dihubungi pada Minggu (12/09/2021).
Bernike tidak ingin posisi BK sebagai tokoh publik menghalang-halangi proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Bernike.

Sedangkan Ketua DPD Partai Gerindra Anwar Sadad saat dihubungi pada Minggu (12/09/2021) tidak merespon kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Jawa Timur dengan inisial BK telah dilaporkan istrinya dengan inisial MM dalam kasus dugaan KDRT. Laporan itu telah masuk ke Polda Jawa Timur pada 2 September 2021.

Menurut sumber resmi, BK telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/09/2021) di markas Polda Jawa Timur.

Sebuah akun di Twitter dengan nama @kenbi_010 membagikan sebuah utas pada Kamis (09/09/2021). Utas itu menceritakan kekerasan yang dilakukan BK terhadap MM.

@kenbi_010 mengatakan kekerasan yang dilakukan BK diantaranya adalah menendang, mencengkeram, dan meninju MM. BK disebut juga melakukan kekerasan seksual dengan melakukan sodomi terhadap MM.

Tidak hanya itu, @kenbi_010 juga menyebut BK berulangkali mengajak perawat di rumah sakit untuk melakukan video call sex (VCS).

  • Bagikan