Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 mewajibkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara di wilayah kategori PPKM level 4 dan level 3 menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain wajib menunjukkan kartu vaksina, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mengingat masih tingginya angka kasus COVID-19 di Indonesia.
“Dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (26/07/2021). (*)