Minggu ketiga di bulan Maret adalah momentum penting bagi mereka yang berprofesi sebagai pekerja sosial. Ini adalah hari ini dimana profesi Pekerja Sosial memberikan “Laporan Pertanggungjawaban” tahunan. Laporan tentang bagaimana profesi ini melayani, memperjuangkan dan mengupayakan kondisi kesejahteraan bagi masyarakat dunia. Tentu saja, Indonesia termasuk di dalamnya.
Oleh: Dr. Rr Endah Sulistyaningsih, AKS, M.Si
Ketua I DPP IPSPI (Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia)
Tahun 2021 ini, momentum Hari Pekerjaan Sosial Sedunia (World Social Work Day 2021), oleh International Federation of Social Workers (IFSW) sebagai federasi dari berbagai organisasi pekerja sosial di dunia, disepakati mengangkat satu tema, yaitu: U-buntu – I Am Because We Are.
Secara sederhana, kalimat ini dapat diartikan sebagai “Aku Karena Kita”. Dalam pemaknaan yang lebih luas, kalimat ini bisa berarti “Saya ada karena dukungan kita semuanya”. Karenanya, pada momentum Hari Pekerjaan Sosial Sedunia 2021 ini, tema yang diangkat adalah Strengthening Solidarity and Global Connectedness atau Memperkuat Solidaritas Sosial dan Keterhubungan Global.
Tema ini, bagi profesi Pekerja Sosial, tentu sangat penting. Sebagai salah satu pilar yang memiliki tugas untuk mewujudkan kondisi kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia -bahkan dunia, Pekerja Sosial adalah profesi yang strategis.
President IFSW sendiri menyampaikan bahwa U-buntu – I Am Because We Are adalah tema yang berasal dari konsultasi ekstensif di dalam IFSW dan sekitarnya, dimana saat politik global telah mundur ke dalam nasionalisme, Ubuntu adalah pesan yang kuat tentang perlunya solidaritas di semua tingkatan: dalam komunitas, masyarakat dan secara global.
Sekali lagi, U-buntu – I Am Because We Are adalah pesan bahwa semua orang saling terhubung dan bahwa masa depan kita bergantung pada pengakuan keterlibatan semua orang dalam membangun masa depan yang berkelanjutan, adil dan setara secara sosial. Karena itulah, IFSW mengundang semua Pekerja Sosial, organisasi mitra, dan orang-orang yang peduli dengan masa depan untuk menyuarakan tema ini. Bersama-sama kita dapat mengubah dunia untuk generasi ini dan generasi mendatang.
Untuk mewujudkan profesi yang memiliki peran dalam pengembangan keilmuan dan teknologi pekerjaan sosial, meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat, serta diakui secara nasional maupun internasional, maka Pekerja Sosial Indonesia telah mendirikan sebuah organisasi profesi bernama Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia, yang kemudian disingkat dengan IPSPI. Semula, organisasi ini bernama Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia dan pada tanggal 19 Agustus 1998 telah memperoleh legalitas hukum.
Pada pelaksanaannya, para Pekerja Sosial yang tergabung di dalam organisasi ini berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia melalui lima hal, yakni: pencegahan disfungsi sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan pengembangan sosial.
Kelima hal ini pun, telah diperkuat dengan produk peraturan perundang-undangan khusus pelaksanaan praktik pekerja sosial di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019. Tentu, hal ini menunjukkan bahwa profesi Pekerja Sosial Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan dapat menjajarkan dirinya dengan Pekerja Sosial Filipina yang telah lebih dulu mengesahkan Undang-Undang Pekerja Sosial di negara Filipina.
Komitmen dan konsistensi Pekerja Sosial di Indonesia untuk mewujudkan tugasnya, menghadapi tantangan yang luar biasa pada tahun 2020. Di saat situasi dunia dihadapkan oleh pandemi Covid-19, dimana untuk mencegah penularan dituntut seluruh masyarakat melakukan upaya menjaga jarak, secara otomatis telah membuat masyarakat menjalani “pemaksaan” dalam perubahan gaya berinteraksi yang cukup signifikan.
Perubahan ini sangat berdampak bagi Pekerja Sosial, dimana pelayanan Pekerja Sosial —walaupun bukan utama, namun mayoritas- dilaksanakan dengan adanya interaksi langsung (direct services) bagi pelayanan sosial. Kondisi tersebut menjadi sebuah tantangan bagi Pekerja Sosial, karena peran Pekerja Sosial melebihi batas kritis. Pekerja sosial membantu kelompok yang rentan, baik itu kesehatan, sosial dan ekonominya, lalu mengubah kecemasan dan ketakutan mejadi sebuah perubahan yang besar seperti perubahan kebiasaan, perubahan pola interaksi dan juga perubahan ekonomi. Profesi ini, setidaknya dituntut untuk mampu mengantarkan pada semua aspek perubahan kehidupan.
Melalui beberapa kesempatan, Pekerja Sosial Indonesia melalui IPSPI melakukan beberapa langkah seperti menyelenggarakan hotline layanan dukungan psikososial yang tergabung dalam Gugus Tugas Nasional Covid-19, melakukan berbagai kampanye pencegahan Covid-19, terlibat dalam penyusunan berbagai panduan praktik pekerjaan social di masa pandemic Covid-19, menyelenggarakan webinar series dengan melibatkan 4281 peserta dan 33 narasumber serta beberapa langkah strategis lainnya untuk membantu pemerintah Indonesia dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Situasi pandemi Covid-19 seolah memberikan evaluasi yang cukup mendalam atas pentingnya sebuah upaya untuk mendorong adanya inovasi pelayanan berbasis teknologi. Melalui perkembangan teknologi komunikasi dunia yang sebelumnya sudah dianggap maju, namun ternyata belum cukup untuk menghadapi situasi yang menuntut perubahan yang cukup siginifikan. Pandemi mendorong penggunaan teknologi diluar batas yang bisa diperkirakan oleh manusia sebelumnya.
Kita juga menyaksikan bagaimana negara-negara yang wilayahnya masih sangat terbatas terhadap akses teknologi komunikasi dan mengalami kesenjangan, juga menjadi isu utama dalam konteks pandemic saat ini. Hal ini menjadi sangat penting untuk dipahami dan disikapi oleh Pekerja Sosial agar hakikat hubungan manusia tidak hilang karena masih banyak hal yang tidak tergantikan oleh teknologi, seperti komunikasi langsung, persahabatan, hubungan keluarga bahkan juga hubungan dalam bermasyarakat dan bernegara.
Sekali lagi, Pekerja sosial juga dituntut untuk memiliki peranan dan berkontribusi dalam mengatasi kesenjangan dalam layanan kesejahteraan sosial dengan mempertimbangkan ketidakmerataan akses teknologi komunikasi. Pekerja sosial dituntut untuk menunjukkan inisiatif dan ide-ide baru agar tetap mampu memberikan layanan terbaik bagi yang membutuhkan dengan mengedepankan prinsip keamanan dan keselamatan.
Sebagai sebuah profesi yang memiliki tekad kuat dalam bekerja bersama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, profesi ini menyadari betul bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diupayakan untuk ditingkatkan atau bahkan disempurnakan. Terlebih dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, pada akhirnya juga memberikan gambaran bahwa masih banyak pekerjaan rumah, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dimana kondisi ini akan jauh lebih mudah dihadapi apabila mampu mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Pekerja Sosial di Indonesia, dan tentunya seluruh masyarakat Indonesia.
Karena kita juga percaya dengan Tat Twam Asi, yaitu aku adalah engkau, engkau adalah aku. Perjalanan masih sangat panjang, dan saatnya untuk semakin mempererat jalinan kerjasama untuk menyongsong masa depan yang lebih gemilang.
Selamat Hari Pekerjaan Sosial Sedunia. Salam Solidaritas Pekerja Sosial.